SIPERKASA. Sudah diduga sebelumnya, hasil perundingan akan menemui kebuntuan terhadap pasal-pasal mengenai angka kesejahteraan yang menjadi tuntutan Siperkasa kepada Manajemen. Meskipun Tim Manajemen sudah diberi wewenang oleh Direksi, namun hingga acara selesai pun keputusan final hasil perundingan ditunda (pending). Perubahan pasal-pasal terkait terminologi dan narasi, sudah disepakati para pihak.
“Secara aturan organisasi bahwa perundingan lanjutan dilakukan kembali maksimal 01 bulan sejak ditutupnya perundingan ini,” ujar Edi Lesmana, Ketum Siperkasa.
Perundingag PKB 2017-2018 ditutup oleh Direktur Sumber Daya Manusia dan Operasi, Eko Diantoro pada 23 Nopember 2016.
Lihat hasil perundingan klik di sini