Golden Shakehand

Golden-Hand-ShakeSIPERKASA CGK.  Isu tentang Program Pensiun Dini sudah santer terdengar oleh seluruh pegawai Gapura. Rasa penasaran tentang kapan, siapa yang ikut dan berapa nilai yang didapat tentunya menimbulkan rasa ingin tahu yang kuat di setiap lingkungan kerja.

Senin, 9 Nopember 2015 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di MDL Room Kantor Pusat Gapura, berlangsung diskusi antara Unit Personalia bersama Serikat Gapura (Siperkasa) mengenai Program Pensiun Dini (PPD) yang istilah populernya Golden Shakehand.

Rapat yang dihadiri unit personalia ya itu VP RM Taufik, SM Haris Safari, SM Akbar Anzalna, Lilik Kurniawan dan Andien. Adapun Siperkasa yaitu Ketum Edi Lesmana, Sekjend Romi Fahjana, Bendum Arief Mulyana, SPKMO Indra, SPKMO Syukri, SPKMO Devi, SPCGK Arief, SPCGK Endun, SPCGK Liana, SPCGK Lutfi dan SPCGO Erni.

Latar Belakang,  Tujuan PPD agar perusahaan lebih efektif dan efisien dari sisi SDM sehingga perusahaan menjadi lebih produktif.
Konsep. Golden Shakehand adalah salah satu PPD yang ditawarkan oleh Gapura kepada karyawan yang dinilai tidak produktif dan tidak sesuai dengan tuntutan perusahaan, dengan memberikan kompensasi tambahan sesuai kemampuan perusahaan selain hak normatif sesuai ketentuan yang berllaku. Karyawan yang merupakan peserta program ini membuat Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja (Mutual Agreement Termination) dengan perusahaan.
Tujuan. satu, peningkatan kualitas SDM Gapuura sesuai dengan kebutuhan perusahaan saat ini dan masa yang akan datang. Dua, efektifitas beban SDM. Tiga, memberikan kesempatan kepada karyawan tertentu yang memenuhi persyaratan program ini guna meniti karir di luar Gapura.
Persyaratan Kepesertaan. Satu,  memiliki produktifitas rendah / kinerja buruk / kontra produktif. Dua, melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Tiga, Analisa Beban Kerja / kebutuhan personil per unit. Karyawan yang No Posting (tidak mendapatkan posisi/jabatan) setelah dilakukan ABK di setiap unit kerja. Empat, history punishment. Karyawan yang mempunyai riwayat hukuman disiplin yang sifatnya merugikan perusahaan selama bekerja di perusahaan. Lima, penilaian kinerja dari user terkait. Karyawan yang penilaian kinerjanya dalam rentang 1-2 tahun terakhir termasuk dalam kaategori penilaian kurang s/d cukup. Enam, hasil assesment. Karyawan yang hasil assessmentnya dalam rentang waktu 1-2 tahun terakhir termasuk dalam kategori IQ below average. Tujuh, others. Karyawan yang karena kondisi kesehatannya tidak dapat melaksanakan tugasnya namun belum memenuhikriteria untuk dipensiunkan.

Karyawan yang tidak dapat mengajukan permohonan Golden Shakehand walaupun sudah memenuhi salah satu persyaratan terkait di atas, adalah; satu, karyawan yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan perusahaan; dua, karyawan yang sedang menjalani pendidikan atas inisiatif perusahaan atau pelatihan yang dikenakan ikatan dinas; tiga, karyawan yang melakukan pelanggaran disiplin berat yang sedang dalam proses PHK atau dapat mengarah pada PHK.

Hak Peserta / Komponen Golden Shakehand Program. Yang dibayar langsung oleh perusahaan; uang pesangon, uang jasa / penghargaan masa kerja, penggantian sisa cuti tahunan yang belum dipergunakan, biaya kembali pulang ke tempat asal karyawan pertama diterima bekerja (proses rekrutment) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan, uang kompensasi (sweetener) 10-30 x gaji terakhir. Adapun yang dibayar oleh pihak ketiga (asuransi); manfaat tunjangan hari tua, saldo BPJS ketenagakerjaan, manfaat pensiun.
Simulasi. Hitung PPD 2016: MKA 10-12 thn = 10xgaji, MKA 13-15 thn = 15xgaji, MKA 16-18 thn = 20xgaji, MKA 19-21 thn = 25xgaji, MKA > 22 thn 30xgaji.
Tahapan. Satu, Tahap Sosialisasi. Pemberitahuan program Golden Shakehand ke semua unit kerja. Konseling oleh unit kerja kepada calonpeserta yang dinilai memenuhi persyaratan. Dua, Tahap Penentuan. Usulan unit kerja kepada unit Human Capital. Evaluasi dan verifikasi usulan peserta oleh init Human Capital. Persetujuan Direktur Strategi dan SDM. Tiga,  Tahap Pelaksanaan. Penandatanganan persetujuan PHK / Mutual Agreement. Penyerahan SK Golden Shakehand. Pembayaran Hak dan Kewajiban.

Itulah inti hasil pertemuan unit Personalia Pusat (IH) dengan Siperkasa. Berharap karyawan dapat mulai mempersiapkan rencana masa depannya dengan matang.

This entry was posted in Info Siperkasa. Bookmark the permalink.

One Response to Golden Shakehand

Leave a Reply

Your email address will not be published.