Akhirnya, kasus PHK Anggota masuk Tripartit

SP NEWS – JKT. Selasa. 18 Oktober 2022, telah dilakukan tripartit (mediasi) antara Siperkasa, Manajemen dan Disnaker Prop DKI Jakarta, terkait masalah PHK anggota.

Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada pukul 10.00 hingga 12.00 wib. Pihak Siperkasa dihadiri oleh Sekjen Arief Supriyadi dan Korbidkum Henrawan. Sedangkan pihak manajemen dihadiri oleh VP Human Capital Masta Marlise, SM Akbar Anzalna, SM Budi Mulyono dan Legal Analis Andrew.Adanya sebab Siperkasa mengajukan masalah ini merupakan puncak dari proses panjang yang sudah disampaikan Siperkasa kepada pihak manajemen tentang mekanisme penjatuhan sanksi terhadap anggota. Namun pihak manajemen yang awalnya diwakili oleh VP of Human Capital dan VP of Corporate Secretary tidak merespon dengan baik anjuran Siperkasa. Hingga terbit Surat Keputusan PHK terhadap anggota oleh Direksi. Dan surat Siperkasa kepada Direksi pun tidak ditanggapi dengan positif.

Bahwasanya inti dari tuntutan Siperkasa adalah pembatalan SK PHK terhadap anggota karena telah melanggar prosedur/mekanisme pemberian sanksi, yakni:
1. pelanggaran azas, yakni pemberian 2 kali sanksi atas pelanggaran yang sama.
2. Pelanggaran prosedur, yakni:
a. pemberitahun PHK minimal 14 hari sebelum dijatuhkan PHK (Pasal 37 PP No 35 Tahun 2021)
b. tidak ada pembahasan sanksi PHK dengan Pengurus Siperkasa Pusat (PKB Pasal 97)
c. tidak ada BA Pemeriksaan dari unit IH yang didampingi Siperkasa Pusat (PKB Pasal 95)

“Jadi untuk diketahui bahwa dalam konteks masalah ini Siperkasa bukan membela kepada anggota yang bersalah atau yang dianggap merugikan perusahaan. Namun proses pemberian sanksi oleh manajemen harus sesuai dengan aturan yg berlaku, dan tidak memutuskan sepihak,” terang Arief Supriyadi, Sekjend Siperkasa.

Korbidkum, Henrawan menambahkan, “Kami ingin marwah PKB dapat sama-sama dijunjung para pihak. Aturan pengelolaan SDM sudah sama-sama kita sepakati dan disahkan oleh kementerian tenagakerja. Implementasinya janganlah membuat keputusan sepihak karena dapat berdampak hukum”.

Dikarenakan pihak Disnaker Prop DKI masih mendalami kasus ini, maka mediasi akan dilanjut pada selasa 25 Oktober 2022.

This entry was posted in Info Ketenaga Kerjaan, Info Siperkasa, popular. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.