RUU Omnibus Law (PDF)

SP NEWS – JKT. Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden atau surpres terkait draf omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Dengan ditandatanganinya surpres tersebut, maka draf rancangan undang-undang tersebut akan segera diberikan kepada DPR.

Pimpinan DPR kemudian akan membawa surpres dan draf RUU tersebut untuk dibahas dalam rapat paripurna. Setelah itu, hal tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diputuskan komisi yang akan membahas rancangan beleid tersebut dengan pemerintah.

Keempat rancangan omnibus law tersebut (omnibus law terkait cipta kerja, perpajakan, ibu kota negara dan farmasi) telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 DPR. Jokowi pun menargetkan empat RUU tersebut dapat selesai dibahas di DPR dalam 100 hari kerja dan dapat menjadi hadiah bagi masyarakat saat Idul Fitri atau Lebaran.

Naah.. buat serikat pekerja, tentunya kita ingin tahu seperti apa sih RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut yang sedang ramai diprotes oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, silakan baca dengan klik disini

This entry was posted in Info Ketenaga Kerjaan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.