SP NEWS – Jakarta. Sungguh luar biasa politik bisnis yang dimainkan oleh Pemegang Saham mayoritas PT. Gapura Angkasa (GP) yakni PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA). Berbagai langkah kebijakan yang telah dilakukan oleh perusahaan plat merah pimpinan Ari Ashkara ini benar-benar telah merusak tata kelola perusahaan di Garuda Indonesia Group, di antaranya adalah PT. Gapura Angkasa, PT. GMF, PT. ACS, PT. Aerowisata dan lainnya.
Begitulah penilaian Serikat Pekerja PT. Gapura Angkasa (SIPERKASA) yang mewakili seluruh karyawan yang merasakan intervensi GA kepada GP sangat dalam bahkan mengancam kondisi keuangan perusahaan.
“Banyak kebijakan yang sudah dilakukan Garuda Indonesia merugikan anak perusahaan. Di Gapura Angkasa, Garuda melakukan pertukaran staff dan pejabat, bahkan hingga Direktur Utama kami ditukar dengan Direktur Utama PT. Aerowisata secara sepihak GA, tanpa aja persetujuan para pemegang saham lainnya yakni Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2,” ujar Edi Lesmana, Ketua Umum (Ketum) SIPERKASA.
“Adanya perusahaan provider SDM baru yakni PT. GDPS milik PT. GMF, Garuda pun memerintahkan agar semua perusahaan di Garuda Group harus mengalihkan SDMnya ke PT. GDPS tanpa melalui proses pengadaan yang wajar.” tambah Edi.
Berdasarkan informasi valid yang beredar , saat ini (12-14/10) bertempat di Hotel Prama Nusa Dua Bali sedang ada persiapan launching perusahaan ground handling baru PT. RAPI (Rilis Arah Pratama Indonesia) dengan saham gabungan antara Citilink dan GMF. Selama ini berita yang masih simpang siur akhirnya terkuak juga bahwa akan munculnya perusahaan sejenis di lingkungan pemegang saham atau Garuda Group.
“Dengan hadirnya RAPI sebagai perusahaan ground handling di Garuda Group pastinya akan mengancam bisnis kami. GMF dan Gapura sama-sama sebagai anak perusahaan Garuda. Yang seharusnya kami disupport untuk berkembang justru malah akan mematikan kami, karena dalam program bisnis RAPI hingga di tahun 2023 akan mengambil seluruh penerbangan menjadi customernya. Lalu bagaimana nasib Gapura.” ujar Edi geram.
“Bahkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 56 tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara, pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 bahwa persayaratan administrasi izin badan usaha bandar udara adalah perusahaan yang tidak memiliki usaha di bidang angkutan udara niaga berjadwal maupun tidak berjadwal. Sedangkan Citilink sebagai perusahaan angkutan udara niaga seharusnya tidak dibolehkan membentuk perusahaan ground handling seperti RAPI tersebut,” terang Edi.
Sebelumnya SIPERKASA telah melayangkan surat pernyataan sikap ke Garuda dari hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 2-4 September 2019 lalu dan ditembuskan kepada para pemegang saham Gapura hingga Komisi VI DPR RI. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respon dari pihak Garuda.
“Sebagai bentuk protes kami atas berdirinya ground handling baru di lingkungan Pemegang Saham dan Garuda Group, SIPERKASA akan melakukan aksi protes kepada Garuda secara bertahap. Diawali dengan pemasangan pita hitam dan dapat berkembang hingga aksi demo jika sikap kami tidak ditanggapi oleh pihak Garuda, pemegang saham bahkan pemerintah,” tegas Ketum SIPERKASA
“Untuk teman-teman karyawan Gapura, kami mohon dukungan totalitas semua atas perjuangan serikat. Kepentingan SIPERKASA dalam aksi ini hanya satu, menyelamatkan Gapura tempat Anda menghidupi keluarga dari kehancuran yang disebabkan eksternal perusahaan meskipun itu adalah pemegang saham. Ketahuilah, meskipun sebagian Anda tidak menjadi anggota SIPERKASA, bahkan sebagian karyawan mendorong kami untuk berhadapan tembok penguasa, kami akan akan berjuang melawan kedzaliman bersama atau tidak bersama Anda. Semoga perjuangan ini mendapat pertolongan dari Allah SWT. Solidarity Forever!!,” ujar Edi