IKAGI Kutuk Keras Oknum Awak Kabin Pemecah Belah Serikat Pekerja

Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) selaku selaku serikat pekerja yang sah dan konstitusional saat ini sedang diobok-obok oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Patut diduga ada pihak-pihak yang ingin memberangus keberadaan IKAGI seiring selama ini serikat pekerja tersebut cukup vokal memperjuangkan kesejahteraan bagi para awak kabin.

Seperti info yang beredar di kalangan para awak kabin, terpampang secara jelas upaya nyata Devide Et Impera (Politik pecah belah) yang dilakukan oleh segelintir oknum non anggota yang menamakan dirinya TIM PENYELAMAT IKAGI dengan mengajak anggota IKAGI untuk hadir dalam acara Musyawarah Anggota (MUSANG) pada tanggal 14 Agustus 2019 jam 09.30 di Gedung Serbaguna GMF Cengkareng.

Patut diduga pula segelintir oknum non anggota yang menamakan dirinya TIM PENYELAMAT IKAGI tersebut terdiri dari orang-orang yang telah diberhentikan keanggotaannya berdasarkan Surat Keputusan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Nomor : Ikagi-Skep/001/VIII/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Biasa Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) tertanggal 10 Agustus 2019 dikarenakan telah secara jelas dan nyata melakukan upaya-upaya memecah belah anggota IKAGI yang jelas-jelas pula bertentangan dengan AD ART IKAGI itu sendiri khususnya Pasal 4 ART Kewajiban Anggota yang salah salah satunya adalah wajib untuk menjaga nama baik, kehormatan, dan persatuan kesatuan IKAGI.

Perlu seluruh anggota IKAGI ketahui bahwa upaya-upaya memecah belah anggota IKAGI ini telah coba dilakukan dan merupakan serangkaian tindakan yang telah dilakukan sebelumnya, namun tidak terbatas pada tindakan memberikan dan menyebarkan informasi yang salah dan tidak benar terhadap upaya perjuangan PKB yang sedang dilakukan oleh IKAGI, kampanye negatif terhadap Badan Pengurus IKAGI yang sah saat ini khususnya kepada Ketua Umum, penyebaran selebaran illegal yang bermuatan substansi mosi tidak percaya, dan yang terbaru saat ini yaitu membuat acara tanggal 14 Agustus 2019 jam 09.30 di Gedung Serbaguna GMF Cengkareng tersebut di atas.

Terhadap upaya ini, kami Badan Pengurus telah mecoba untuk mengklarifikasi secara langsung terhadap orang-orang tersebut, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tetap bersikukuh untuk melanjutkan upayanya untuk memecah belah anggota IKAGI. Oleh karenanya melalui mekanisme internal yang sah, tindakan tegas memberhentikan oknum-oknum tersebut harus dilakukan oleh Badan Pengurus dan sejalan dengan rekomendasi Badan Pengawas IKAGI agar kesatuan dan persatuan anggota IKAGI tetap terjaga.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini IKAGI menyatakan:

1. IKAGI mengutuk keras dan terus akan melawan segala upaya Devide Et Impera yang telah dan akan dilakukan oleh segelintir oknum-oknum non anggota yang tidak bertanggung jawab;

2. IKAGI menyatakan TIM PENYELAMAT IKAGI adalah perkumpulan yang tidak sah dan bertentangan dengan AD ART IKAGI;

3. IKAGI menyatakan rencana kegiatan MUSANG pada tanggal 14 Agustus 2019 jam 09.30 di Gedung Serbaguna GMF Cengkareng adalah illegal dan bertentangan dengan AD ART IKAGI, karena sama sekali tidak memenuhi seluruh unsur formil dan materiil dalam AD ART IKAGI;

4. IKAGI tidak akan gentar dan mundur dalam memperjuangkan kesejahteraan anggotanya yang harus termuat dalam PKB;

5. IKAGI akan tetap melanjutkan perjuangan secara legal dan konstitusional sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

6. IKAGI tetap berkomitmen untuk terus membantu PT. Garuda Indonesia, Tbk untuk tetap ada dan berjaya di Indonesia;

7. Menghimbau kepada seluruh anggota IKAGI untuk tidak terprovokasi, tidak terhasut, dan tidak mendatangi acara tanggal 14 Agustus 2019 jam 09.30 di Gedung Serbaguna GMF Cengkareng tersebut;

8. IKAGI tidak bertanggung jawab apapun atas rencana acara tanggal 14 Agustus 2019 jam 09.30 di Gedung Serbaguna GMF Cengkareng tersebut.

Sumber: https://www.depok24jam.com

This entry was posted in Info Ketenaga Kerjaan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.