SP NEWS – Jakarta. Bertempat di ruang GOCS lantai 3 Kantor Pusat, Kamis pukul 09.00 wib berkumpullah tim Personalia Pusat (IH) yang dipimpin Haris Safari dengan Siperkasa yang dipimpin Ketua Umum, Edi Lesmana guna menyamakan persepsi mengenai jam kerja karyawan dan penentuan lembur yang nantinya menjadi acuan ke seluruh cabang Gapura khususnya yang kerja di operasional yang jadwal kerja shift.
Dengan beragamnya jadwal penerbangan di setiap cabang, sehingga untuk mengantisipasi kebutuhan operasional maka manajemen cabang mengatur jam kerja yang disesuaikan dengan schedule penerbangan. Ada cabang yang memberlakukan schedule kerja dengan pola 3-1, 4-2, 5-1 bahkan 6-2 sehingga tidak ada acuan dalam Undang-Undang tentang jadwal kerja tersebut.
Dengan tetap mengacu jam kerja yang ditetapkan Undang-Undang, maka dibahaslah mengenai cara penetapan dan penghitungan lembur. Di antaranya adalah seperti pada pola 3-1, jika dalam seminggu (7 hari) maka si karyawan operasional akan bekerja sebanyak 6 hari dengan masing-masing 7 jam (di luar jam istirahat) maka dalam seminggu tersebut total jam kerjanya adalah 42 jam. Dalam Undang-Undang bahwa dalam seminggu maksimal jam kerja adalah 40 jam maka karyawan tersebut mendapat lembur shift sebanyak 2 jam tanpa membuat SPL (Surat Perintah Lembur). Dan itu jika si karyawan tersebut masuk kerja full selama hari.
Jika dalam 6 hari tersebut ada hari yang mereka kerja melebihi 8 jam (termasuk 1 jam istirahat), misalnya selama 10 jam karena filght delay, maka karyawan mendapat lembur 2 jam, dan harus disertakan SPL dengan alasan yang spesifik.
Dari hasil pertemuan tersebut nantinya Unit Personalia Pusat akan mengeluarkan surat edaran yang menjadi acuan cabang dalam membuat aturan penetapan dan penghitungan lembur.