Pembekalan Munas XV: Apa itu PKB?

SP NEWS – Cisarua. Salah satu agenda dalam Rakernas (15/11) adalah pembekalan tentang materi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibawakan oleh Korbid Hukum dan Advokasi, Arief Supriyadi, sebagai pembekalan kepada para pengurus Siperkasa Cabang yang sebagai peserta Rakernas sebelum membahas dan usulan perubahan PKB di dalam rapat komisi.

Dalam pemaparannya, Arief sampaikan bahwa PKB merupakan pedoman kerjasama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja. Perselisihan yang terjadi biasanya menyangkut isu jam kerja (lembur, pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat/jabatan, upah kerja, pemberhentian kerja (PHK) dan masih banyak isu lainnya. PKB mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan, merefer Undang-Undang no 13/2003.

Apa latar belakang pembuatan PKB?

Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Siapa saja yang menyusun PKB?

Kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.

Tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh.  (reff. Permen 28 2014 ttg PKB Pasal 22)

Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?

  • Perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja.
  • Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja  karena berkurangnya perselisihan kerja yang terjadi.
  • Pekerja akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
  • Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang di miliki oleh Perusahaan.

Usulan perubahan PKB ?

Ada dua mekanisme usulan perubahan PKB:

  • Usulan anggota yang disampaikan ke pengurus cabang melalui Rakercab dan dibawa dalam forum Rakernas untuk menjadi rekomendasi usulan perubahan PKB saat perundingan PKB atau Evaluasi PKB dan Bipartit.
  • Usulan anggota yang disampaikan langsung ke pengurus pusat melalui website pada menu/ikon saran atau usulan yang kemudian akan dibahas internal selanjutnya disampaikan pula dalam perundingan PKB atau Evaluasi PKB dan Bipartit.

Jadi, apa yang sudah tercantum dalam PKB mengenai hak dan kewajiban karyawan dan manajemen, aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, pedoman perselisihan, serta segala kesejahteraan yang dirasakan oleh karyawan saat ini semuanya itu karena adanya serikat pekerja yang mewakili karyawan dalam kesepakatan bersama manajemen.

Lalu…mengapa masih ada pertanyaan “Apa yang sudah diperjuangkan Siperkasa?”

This entry was posted in Info Siperkasa, popular. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.