Yang Terbaru Hasil Munas VI

SP NEWS – LOMBOK. Musyawarah Nasional atau Munas merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan tertinggi organisasi (Pasal 22 Anggaran Dasar Siperkasa).

Sebagai pimpinan sidang Munas, Arief Supriyadi yang ditemani Gandu Rusianto, Diah Ayu, IGP Sudirna dan Wartono sebagai wakil ketua, memimpin sidang Munas VI Siperkasa untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dianggap perlu yang disesuaikan perkembangan zaman. 

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musayawarah Nasional Luar Biasa (Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga). AD/ART merupakan produk utama dalam Munas Siperkasa, sebagai pedoman pokok dalam menjalankan organisasi Siperkasa.

Perubahan beberapa pasal yang terjadi menggambarkan organisasi Siperkasa merupakan organisasi yang dinamis, tidak kaku dan terbuka bagi aspirasi anggota. di antaranya pada Anggaran Dasar adalah Pasal 11 tentang Panji yang menghilangkan logo Perusahaan dengan maksud agar logo Siperkasa tidak berubah (tetap) meski Perusahaan merubah kembali logonya, Pasal 12 tentang Lambang yang menerjemahkan makna setiap gambar pada Panji.

Sedangkan pada Anggaran Rumah Tangga yang menjadi fokus perubahan yakni pada Pasal 6 tentang penyampaian laporan keuangan organisasi ke anggota periodik 3 bulan sekali melalui pengurus cabang, dan Pasal 8 tentang penjaringan calon Ketua Umum dilakukan di cabang dan akan dibentuk Tim Khusus Pemilihan, dengan prinsip setiap anggota memiliki hak suara untuk memilih Ketua Umum pada periode 2020-2024. Hal ini tidak berlaku pada proses pemilihan Ketua Cabang.

Lihat perubahan AD/ART, klik di sini dengan password bisa diperoleh pada pengurus Pusat/Cabang

 

This entry was posted in Info Siperkasa, popular. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.