DEADLOCKnya PKB 2014-2016

pkbDengan berakhirnya PKB 2012-2014 per bulan Mei, maka disusunlah agenda Perundingan antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Gapura Angkasa guna membuat PKB Baru untuk periode 2014-2016. Untuk memperlancar proses pembuatan PKB Baru maka diagendakan Pra Perundingan PKB pada 8-9 Mei di Kantor Pusat Gapura Angkasa dengan masing-masing Tim Perunding 8 orang. Saat pemaparan draft perubahan PKB versi manajemen maka diketahui sebagian isi dari PKB yang ada akan dipindahkan ke dalam dokumen baru yang disebut Human Capital (HC) Manual, yang merupakan pasal-pasal kesejahteraan dan karir anggota. Spontan saja Tim dari Siperkasa yang terdiri dari Edi Lesmana (Ketum), Haris Safari (Sekjen), Endang Suardi, Romi Fahjana, Arief Mulyana, Agus Rustamsyah, Arief Supriyadi dan Saudih B Jaidih melakukan penolakan dan menyatakan deadlock.

Dalam UU No. 13 Th. 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 21 bahwa: Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

žDan dalam PKB memuat: 1. KetentuanUmum (pengertian, status karyawan, luasnya perjanjian). 2. Hak & Kewajiban. 3. Tujuan, peran dan fungsi SP serta dukungan Perusahaan untuk SP (pembatasan karyawan dalam pengurusan SP, fasilitas bantuan , perijinan). 4. Hubungan Kerja (rekrut, penilaian kinerja, pergerakan karir). 5. Waktu kerja. 6. Penggajian. 7. Perjalanan Dinas. 8. Pengembangan Karir dan Pembinaan Karyawan. 9. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan. 10. Keselamatan dan Keseehatan Kerja. 11. Cuti,  Hari Libur dan Meninggalkan Pekerjaan. 12. Disiplin Karyawan. 13. Putusnya Hubungan Kerja 14. Komunikasi (lembaga Kerjasama Bipartit). 15. Fasilitas Konseling. 16. Perselisihan Industrial.

Perundingan selanjutnya dilakukan pada 11-15 Juni 2014 di Hotel Royal Bogor. Namun disayangkan kembali pihak manajemen masih menginginkan pemisahan pasal-pasal yang memuat ketentuan isi PKB ke dalam HC Manual yang merupakan bagian yang terpisah dari PKB.

Deadlock

Tim Perunding Siperkasa kembali menolak jika HC Manual merupakan bagian yang terpisah dari PKB, terlebih lagi dalam pembuatan HC Manual tersebut posisi Siperkasa hanya sebagai pemberi saran atau masukan, bukan sebagai pihak yang diajak musyawarah dan menjadi keputusan bersama (sepakat).

Dalam UU no.13 apabila terjadi kebuntuan dalam perundingan pembuatan PKB baru (periode berikutnya), baik yang tanpa perpanjangan, maupun yang telah diperpanjang, maka demikian itu telah terjadi deadlock, sehingga secara otomatis PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Terkait dengan case PKB di perusahaan , yang menurut informasi sudah dilakukan perundingan, akan tetapi belum ada kesepakatan, dan para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing, menurut hemat , itu artinya telah terjadi deadlock.

Berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UUK, PKB yang sedang berlaku dengan sendirinya demi hukum tetap berlaku dan tetap dapat dijadikan acuan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Siperkasa berharap dalam tenggang waktu 30 hari sejak deadlock tersebut, manajemen mau melakukan perundingan kembali untuk bersama mencari win win solution tanpa memaksakan keinginan sepihak perunding sebagaimana yang selama ini telah terjalin baik komunikasi antara manajemen dan serikat. (arief)Tim Perunding Siperkasa

This entry was posted in Info Siperkasa. Bookmark the permalink.

0 Responses to DEADLOCKnya PKB 2014-2016

Leave a Reply

Your email address will not be published.