SP NEWS – JKT. Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama pada 31 Desember 2021 yang merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja yang mengatur hubungan industrial dan untuk dijalankan oleh kedua pihak. Perjanjian Kerja Bersama disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan demikian telah terselenggara perundingan antara pihak Siperkasa dengan pihak Manajemen yang dikuasakan kepada para Vice President (VP) dan General Manager Cabang CGK dari jajaran Direksi Gapura dengan surat kuasa. Perunding tim Siperkasa selain Pengurus Pusat, juga diikuti oleh ketua SP CGK, CGO, HLP, DPS, UPG dan SUB. Perundingan PKB dilaksanakan selama 4 hari pada 20 hingga 23 Desember 2021 di ruang Towbarless Kantor Pusat Gapura, Kemayoran.
Peserta perunding dari masing-masing pihak sebanyak 9 orang, ditambah notulen dan tim teknis sebagai sumber data. Perundingan dibuka oleh Direktur SDM dan Strategi Korporasi, Rini Indrawati. Selanjutnya pembahasan bedah PKB dan Human Capital Manual hingga tanggal 23 Desember 2021 dengan pimpinan perunding secara bergilir oleh VP Human Capital, IGN Raka Sugiartha dan Ketum Siperkasa, Romi Fahjana.
Secara umum, tidak banyak perubahan PKB secara besaran angka, namun peningkatan kesejahteraan terdapat pada saat pensiun dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Beberapa item yang masih pending untuk dibahas terkait besaran nilai pesangon, uang perumahan bagi staff mutasi dan lainnya karena menunggu persetujuan direksi.
Perundingan ditutup pada 23 Desember 2021 dengan tambahan pemaparan dari Direktur Utama tentang kondisi keuangan perusahaan. Dilanjutkan photo bersama tim perunding bersama jajaran direksi.