E-Voting Batal, Anggota gagal memilih

SP NEWS – BOGOR. Penyelenggaran Munas VII Siperkasa pada 25 hingga 28 Oktober 2021 merupakan event yang fenomenal. Tidak hanya pembahasan untuk perubahan AD/ART, namun dalam event besar ini terjadi pemilihan pasangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang baru. Yang menjadikan serunya dalam pemilihan ini karena Ketum Petahana Edi Lesmana sudah tidak ikut berkompetisi lagi. Dikarenakan bulan Desember 2021 sudah memasuki masa pensiun sebagai karyawan PT. Gapura Angkasa

Sebelum pelaksanaan Munas, telah dibentuk Panitia Seleksi Nasional (Panseleknas) oleh Ketua Umum Edi Lesmana berdasarkan Surat Keputusan No. 002/SKEP/SIPERKASA/VIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 yang mempunyai tugas-tugas antara lain  melakukan sosialisasi terkait sistem seleksi nasional kepada seluruh pengurus di cabang dan anggota Siperkasa di seluruh Indonesia, menetapkan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan system One Man One Vote secara digital (Online).

Wacana pemilihan Ketum – Sekjen yang diikuti setiap anggota Siperkasa sebetulnya sudah digaungkan sejak Munas VI di Lombok tahun 2017. Meskipun saat itu belum dimasukkan dalam perubahan AD/ART dikarenakan baru muncul wacana. Kemudian pada saat Rakernas Siperkasa pada 2019 dimatangkan kembali rencana pemilihan Ketum – Sekjen di Munas VII dilaksanakan secara online yang diikuti oleh setiap anggota SP sebagaimana dalam Anggaran Dasar Pasal 15 Hak Anggota bahwa setiap anggota serikat pekerja memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Dan Rekomendasi Rakernas 2019 tersebut pun disepakati peserta sidang dengan bukti paraf seluruh peserta dan pimpinan sidang.

Panseleknas  yang diketuai Devi Paramastuti pun sudah berjalan sesuai rencana dan instruksi Ketum dalam menyiapkan perangkat system IT pemilihan online. Bahkan sudah dilakukan trial atau uji system ketahanan server di saat peserta log-in secara bersamaan. Serta pengiriman token untuk masuk ke system kepada para anggota sebagai pemilih pun masih dilakukan hingga H-1 pemilihan disebabkan permintaan untuk pendaftaran pemilih ditutup di saat pelaksanaan Munas.

Namun pelaksanaan evoting pun tetap mengacu kepada AD/ART yang harus ada perubahan Pasal terkait mekanisme pemilihan. Sedangkan pembahasan perubahan tersebut cukup alot hingga tengah malam. Saling adu argumen mengenai kelebihan dan kekurangan system pemilihan evoting tersebut. Hingga diputuskan untuk dilakukan voting mengenai pemilihan Ketum – Sekjen secara online.

Dari 41 peserta Munas yang hadir di ruang sidang, dari total 46 peserta dan dinyatakan kuorum maka hasil voting perubahan AD/ART tentang pemilihan secara online yang diikuti setiap anggota Siperkasa seIndonesia menjadi batal, karena suara yang tidak setuju lebih banyak yakni 22 suara dibanding 19 suara yang setuju.

Meskipun anggota Siperkasa yang sudah mendaftar sebagai pemilih online mencapai   762 orang dari total anggota SP 1175 orang atau mencapai 65% harus menerima gagalnya untuk menyampaikan hak pilihnya meskipun anggota SP yang mendukung jumahnya mayoritas.

Jika melihat antusiasme cabang Gapura yang terdapat anggota SP pun hampir semua cabang lebih dari 50% anggota mendukung pemilihan online. Bahkan 16 Cabang full 100% anggotanya mendukung diadakannya pemilihan online. Karena selama ini pemilihan Ketum – Sekjen hanya diwakili oleh Pengurus Siperkasa Cabang yang hadir tanpa membawa aspirasi anggota Cabang. Sehingga mayoritas anggota kecewa hak pilihnya tidak tersalurkan kembali. Hak pilihnya kembali gagal.

This entry was posted in Info Siperkasa, popular. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.