Daily Archives: May 16, 2015

PKWT / Karyawan Kontrak, UU No. 13  dan Kepmenaker 100 Tahun 2004

Dalam Undang-undang ketenagakerjaan, secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain … Continue reading

Posted in Info Ketenaga Kerjaan | 1 Comment