SP NEWS – JKT. Sebagaimana lazimnya, moment perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat dan manajemen merupakan saat yang tepat untuk mengajukan usulan peningkatan kesejahteraan bagi karyawan, baik kesejahteraan yang didapat setiap bulannya maupun saat purnabakti atau pensiun yang disebut pesangon.
Pada perundingan pertama yang dilakukan pada 20-23 Desember 2021, Siperkasa mengusulkan perubahan pesangon pensiunan yang mendasar kepada Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun no.11 tahun 2020 Cipta Kerja berupa perhitungan upah. Adapun upah yang dimaksud adalah gaji plus tunjangan tetap, sedangkan yang berlaku di perusahaan hanya gaji saja.
Fokus perundingan Siperkasa kali ini sebetulnya adalah peningkatan kesejahteraan pensiun yakni pesangon. Adapun pasal kesejahteraan existing yang lainnya masih dianggap cukup baik, hanya implementasinya yang dituntut Serikat agar diberikan sesuai ketentuan.
“Dengan melihat pasal-pasal kesejahteraan pada PKB yang existing, kami melihat masih cukup relevan saat ini asalkan dapat dijalankan semuanya. Sementara ini kan beberapa hak karyawan yang ada di PKB pun belum terlaksana semua seperti uang makan, uang lembur, seragam kerja dan termasuk downsizing pejabat cabang,” ujar Romi Fahjana, Ketua Umum Siperkasa.
“Sehingga fokus kami dalam PKB ini adalah peningkatan kesejateraan pada saat selesai masa kerja agar pensiun sejahtera,” tambah Romi.
Usulan perhitungan pesangon oleh Siperkasa agar comply dengan Undang-Undang, maka nilai pesangon existing ditambah dengan Tunjangan Tetap (Transport/Jabatan) yakni Gaji + 25% gaji (exising) + tunjangan tetap kemudian dikali Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja.
Dengan pertimbangan kemampuan perusahaan maka Siperkasa memberikan opsi besaran Tunjangan Tetap tersebut yakni 25%, 50%, 100% atau dengan rincian usulan pesangon:
– Opsi A: Gaji 125% + Tunjangan Tetap 25%
– Opsi B: Gaji 125% + Tunjangan Tetap 50%
– Opsi C: Gaji 125% + Tunjangan Tetap 100%
Opsi yang sudah disepakati sudah termuat risalah rapat perundingan. Namun menjadi pending matters perundingan karena tim manajemen harus minta persetujuan Direksi, dan akan diputuskan dalam radir.
Akhirnya setelah Radir, perundingan ke-2 dilanjutkan pada 23-24 Februari 2022. Dan tim manajemen membawa usulan baru atas keputusan Direksi, yakni gaji 100% + tunj.tetap 100% dengan alasan sesuai Undang-Undang. Namun menghilangkan kesejahteraan existing yakni Gaji + 25%.
Siperkasa kaget kenapa muncul usulan baru atau Usulan D. Dan mengapa Direksi memVeto keputusan perundingan tanpa melalui negosiasi. Kemudian kami hitung-hitung dampak dengan penghilangan kenaikan 25% gaji pensiun yang diganti dengan tunjangan tetap 100% khususnya bagi level karyawan berupa tunjangan transportasi.
Setelah membuat simulasi dengan gaji karyawan terendah di tiap grade jabatan, terlihat perbedaan yang cukup signifikan bagi karyawan non struktural.
Ada 2 kasus yang timbul dengan Usulan D tersebut jika dibandingkan dengan pesangon existing. Bukannya mendapat kenaikan namun justru mengalami penurunan. Jika hitungannya tetap (tidak naik dan tidak turun) pun adalah kerugian dimana struktural semua terjadi kenaikan, dengan contoh perhitungan sebagai berikut:
a. Karyawan CGK dengan gaji minimal 11 juta dengan tunjangan transportasi 2.620.000:
– Pesangon existing: Gaji + 25%
Rp. 11.000.000 + 2.750.000 = 13.750.000
– Usulan D (manajemen): Gaji + Tunjangan Tetap 100%
Rp. 11.000.000 + 2.620.000 = 13.620.000
b. Karyawan SOC dengan gaji 10 juta dengan tunjangan transportasi 1.820.000:
– Pesangon existing: Gaji + 25%
Rp. 10.000.000 + 2.500.000 = 12.500.000
– Usulan D (manajemen): Gaji + Tunjangan Tetap 100%
Rp. 10.000.000 + 1.820.000 = 11.820.000
Dari simulasi poin a dan b di atas maka Siperkasa menolak usulan D tersebut. Tujuan Siperkasa dengan penerapan pesangon sesuai Undang-Undang intinya adalah ada kenaikan nilai pesangon di semua level meski bagi struktural akan mendapat lebih besar sesuai dengan tingkat jabatan. Dan usulan yang disampaikan Siperkasa adalah sederhana, existing plus. Gaji 125% plus tunjangan tetap dengan prosentase sesuai kemampuan perusahaan. Sehingga tidak akan ada polemik dari anggota atau karyawan.
Solusi yang ditawarkan tim manajemen pun kami anggap tidak bisa mengakomodir seluruh karyawan. Dimana usulannya yaitu menaikkan nilai tunjangan transport semua cabang saat pensiun disamakan dengan CGK. Namun akan diprediksi timbul kecemburuan bagi cabang yang tunjangan transportnya sudah 2.620.000.
Dengan mentoknya keputusan tim manajemen dengan Usulan D, maka tim perunding serikat melakukan sosialisasi ke seluruh pengurus Siperkasa senasional dan mensurvey opsi Usulan A,B,C dan D. Setelah didiskusikan dengan anggota di cabang, hasil dari survey nasional tidak ada satu pun pengurus cabang yang memilih Usulan D.
Atas tertutupnya negosiasi usulan pesangon oleh manajemen yang akan menimbulkan polemik di kalangan karyawan yang disebabkan keputusan Direksi maka secara otomatis keputusan pesangon menjadi deadlock dan kembali ke perhitungan pesangon semula.
“Prinsip Siperkasa adalah mengupayakan melakukan negosiasi peningkatan kesejahteraan untuk karyawan secara keseluruhan. Jika ada anggota atau karyawan yang terdzalimi atau muncul unsur ketidakadilan maka kami akan menolak.” tegas Ketum Siperkasa, Romi fahjana.
“Prinsip kita jelas, kesejahteraan dan keadilan. Untuk semua, bukan untuk sebagian,” tambah Romi.