SP NEWS – JKT. Menyikapi keputusan jajaran Direksi (BoD) yang tetap menolak tuntutan Siperkasa perihal BPAS, Uang Makan dan seragam yang merupakan amanat dari sidang Munas VII 2021. Sedangkan solusi yang diberikan BoD adalah dicairkan BPAS sebesar 50% dengan tahapan pembayaran 25% pada Nopember dan 25% pada Desember 2021. Sedangkan tunjangan uang makan BoD masih sanggup memberikannya mengingat kondisi keuangan perusahaan yang masih belum ada kemampuan.
Karena tuntutan SP merupakan hasil sidang Munas, maka Pengurus Pusat mengajak diskusi kembali secara online dengan seluruh Pengurus Siperkasa Nasional untuk mengambil sikap bersama atas respon manajemen tersebut pada Kamis (18/11) pukul 10.00 hingga pukul 12.00. Dan hasil keputusan bersama tersebut adalah Siperkasa menerima BPAS 50% namun meminta manajemen membuat surat komitmen agar pembayaran BPAS dan THR di 2022 dibayarkan secara full dan ontime. Serta meminta pembayaran uang makan diberlakukan kembali mulai Januari 2022. Hasil meeting online Siperkasa nasional kemudian akan disampaikan ke BoD sebagai tuntutan Serikat dalam mengawal hak-hak karyawan yang telah tertuang dalam PKB.
Senin (22/11) Direktur SDM & Strategi Korporasi (DI) Rini Indrawati mengundang Pengurus Pusat untuk diskusi final mengenai BPAS. Disampaikan lah hasil rapat nasional (18/11) oleh Ketum Romi Fahjana kepada DI. Namun respon DI terkait permintaan surat komitmen Direksi tentang pembayaran BPAS, THR dan Gaji di tahun 2022 tidak bersedia karena apa yang telah tertuang dalam PKB merupakan kewajiban para pihak untuk merealisasikan.
“Kami menyadari apa yang ada dalam PKB menjadi kewajiban perusahaan untuk dipatuhi. Sehingga tidak perlu ada surat komitmen baru,” terang DI kepada para Pengurus Pusat.
Karena alasan DI demikian, maka Pengurus Pusat meminta kepada DI agar PKB segera dilaksanakan perundingan karena akan berkahir pada 31 Desember 2021. Dan PKB ini yang akan menjadi dokumen sah yang wajib dilaksanakan para pihak.
Akhir dari kesepakatan tersebut dibuatlah Berita Acara Kesepakatan mengenai pembayaran BPAS 2021 antara Direktur Utama dengan Ketua Umum Siperkasa.