Hak Karyawan yang tertunda. Sampai kapan kah?

SP-NEWS. Badai virus Corona (Covid-19) sejak akhir tahun 2019 hingga jelang medio 2021 ini terus meluluhlantakkan sebagian besar sektor usaha nasional bahkan dunia. Penurunan produksi hingga pendapatan mengalami kemerosotan yang luar biasa hingga  tersisa 40% dari kondisi normal.

Dan inilah yang dialami perusahaan Ground Handling terbesar di Indonesia, Gapura Angkasa. Perusahaan besar yang tersebar di setiap bandara besar dan kecil di seluruh nusantara ini pun harus berjuang keras untuk mempertahankan eksistensi keuangannya agar bisa survive menjalankan operasional perusahaan dan memenuhi hak seluruh karyawannya. 

Maskapai dalam dan luar negeri mengurangi penerbangannya, bahkan banyak maskapai asing yang menjadi pelanggan Gapura belum beroperasi hingga saat ini. Garuda Indonesia yang merupakan pelanggan terbesar Gapura pun harus memangkas frekuensi penerbangannya. Hal ini lah yang menjadi penyebab utama menurunnya revenue Gapura.

Atas dasar kondisi tersebutlah, manajemen Gapura bersama Serikat Pekerja (SIPERKASA) melakukan kesepakatan bersama sejak Mei 2020,  berupa penundaan tunjangan transportasi, BPAS 2020 dibayar nyicil, penghapusan uang lembur dan uang makan. Hal tersebut dilakukan kesepaatan bersama karena item-item tersebut terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sejalan dengan mulai bangkitnya frekuensi penerbangan, secara bertahap penundaan pembayaran hak karyawan tahun 2020 telah diberikan. Namun item uang lembur dan uang makan hingga saat ini (Mei 2021) masih belum diberlakukan normal kembali oleh manajemen. Padahal karyawan sudah melakukan tugasnya lebih panjang waktunya dari biasanya akibat pengurangan SDM TAD (Tenaga Alih Daya) dan juga tanpa menerima uang makan dimana biaya makan di bandara sangat tinggi.

Seiring waktu, apa yang menjadi kesepakatan Serikat dengan manajemen yang tertuang dalam PKB pun mulai tidak dijalankan oleh manajemen tanpa ada diskusi dengan SIPERKASA. Beberapa kali Serikat melayangkan  surat permintaan pertemuan untuk membahas kondisi perusahaan dan hak karyawan namun tidak direspon oleh Direksi. Pertemuan sekaligus buka puasa bersama pun tidak menghasilkan solusi, hanya permintaan pengunduran diskusi paska lebaran yaitu 27 Mei 2021. Tuntutan Serikat untuk pembayaran BPAS 2021 pun tidak ada respon hingga tulisan ini dibuat. Padahal seluruh Pengurus SP Cabang mewakili seluruh karyawan mengharap kepastian manajemen kapan membayarkan BPAS tersebut.

Sejalan dengan rencana perundingan PKB pun menjadi tertunda hingga tuntutan SP mendapat respon Direksi agar hak-hak karyawan yang tertuang dalam PKB harus dipenuhi atau ada surat resmi Direksi kapan akan disanggupi oleh pembayaran BPAS dan pemberlakuan kembali lembur dan uang makan.

“Buat apa kita berunding PKB jika isi PKB masih ada yang belum dilaksanakan. Kami meminta BoD membuat surat resmi kapan manajemen akan membayarkan BPAS 2021,” tegas Edi Lesmana, Ketua SIPERKASA.

This entry was posted in Info Siperkasa, popular. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.