Wacana Review UU 13

img-20161013-wa0055 SPCGK NEWS – Jakarta. Gaung perubahan UU13 Ketenagakerjaan sudah mengemuka, Kami dari Konfederasi dan Federasi SP Sinergi BUMN yang SIPERKASA masuk dalam keanggotaan. “Tadi pukul 13 hingga 17 Kita diundang oleh Apindo(Asosiasi Pengusaha Indonesia) berdiskusi membuat masukan yang nantinya akan dibawa ke Pemerintah untuk menjadi dasar perubahan UU13 Ketenagakerjaan,” tutur Edi Lesmana, Sekjend FSP BUMN Sinergi di Kantor DPP Apindo.

“Isi diskusi tadi sangat menarik antara Apindo dan Serikat Pekerja, yang dalam hal ini penyelenggaranya adalah ATC(Apindo Training Center), disini Apindo dan Serikat Pekerja mencoba masing-masing pihak melepaskan kepentingan untuk kemajuan NKRI, badan research ATC yang diketuai oleh mantan Pengurus SP Astra memberikan pencerahan dan memaknai hasil kajiannya yang disertai pengalamannya studi banding di beberapa negara Eropa, ternyata beliau berpendapat bahwa Hubungan Industrial di negara kita ini tidak benar/baik dikarenakan UU13 yang tidak pas atau bertentangan dengan kepentingan Buruh dan Pengusaha. Intinya di negara maju seperti Jepang dan Belanda, Pemerintah tidak pernah turun tangan untuk mempengaruhi perselisihan industrial tapi cukup sampai tripartiet antara Pengusaha, Pekerja dan Mediator. Karena kedudukan Serikat Pekerja sudah benar-benar setara dengan President Director,” lanjut Edi.

“Kajian badan research ATC menilai ternyata justru pemimpin dalam perusahaan itu lebih cendrung yang terbaik adalah mantan pengurus SP, permasalahannya di NKRI adalah taraf pendidikan yang masih di bawah standard sehingga jika dalam berdialog antara Menejemen (yang bergelar S1,S2) dan Serikat Pekerja (SD,SLTP,SLTA,S1) kadang tidak bertemu kesepahaman dikarenakan perbedaan Knowledge, hal ini menurut Litbang ATC diperlukan Mutual Equality dikedua belah pihak, artinya Perusahaan wajib menjelaskan bisnis proses A to Z dalam perusahaan kepada Pengurus Serikat Pekerja sehingga perbedaan knowledge dibidang pekerjaan masing2 akan menjadi minim.

Di negara maju yang dilakukan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerjanya adalah SOSIAL DIALOG dimana dalam dialognya tidak saling mengeluarkan keegoan masing masing. Dan hasil research yg dibuat ternyata di setiap perusahaan dibutuhkan Pengurus SP yang kuat secara Pribadi dan memiliki komitment untuk membangun Perusahaannya, sehingga Perusahaan akan merekrut Menejemennya dari Serikat Pekerja, tidak merekrut dari luar yang lemah terhadap knowledge bisnis perusahaannya.

“Dari itu semua fundamental yang mempengaruhi harus dirubah secara signifikan, diantaranya UU13,UU21.
Usulan usulan dari Serikat Pekerja adalah. Rubah semua UUbketenaga kerjaan, ternyata PHI itu juga salah kaprah, seharusnya perselisihan industrial tidak perlu samapai ke Meja Hijau karena rumah tangga sebuah perusahaan diselesaikan cukuo tripartiet bukan memberikan ke Hakim yang berada di PHI. Tidak terjamahnya pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan karena carut marutnya aturan UU. Sebagai contoh, perselisihan industrial yang buntu dibawan ke Disnaker, ternyata Disnaker tak punya kekuatan Hukum Tetap hingga keluarnya sebuah anjuran, yang bisa di jalankan dan bisa ditolak. Ini menjadikan kelemahan disisi pekerja. Kelemahan di sisi Perusahaan adalah campur tangannya Pemerintah yang membuat keputusan yang tidak boleh di bantah. Jadi Intinya Apindo menginginkan SP selalu dapat memberikan interaksi dengan Menejemen.” Edi menambahkan.

SP saat ini sangat penting dalam perusahaan. Dari Federasi SP LEM ( idrus) mengusulkan setiap Perusahaan hanya boleh ada 1 SP.
Kesemuanya ini akan dilanjutkan ke diskusi tingkat Nasoinal yg dihadiri oleh DPR, Pemerintah, Buruh,Pengusaha.

-Edi Lesmana, Sekjend FSP BUMN Sinergi-

This entry was posted in Info Ketenaga Kerjaan. Bookmark the permalink.

One Response to Wacana Review UU 13

Leave a Reply

Your email address will not be published.